P E N G U M U M A N
MENJAGA SARANA DAN PRASARANA DI DALAM KELAS
Nomor.
285/SP/FT/X/2026
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa dan pengguna ruang
kelas di lingkungan Fakultas Tarbiyah IAI Darussalam Martapura agar
bersama-sama menjaga, merawat, dan menggunakan seluruh sarana dan prasarana
yang tersedia di dalam kelas dengan sebaik-baiknya.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa
ketentuan sebagai berikut:
1. Dilarang memindahkan kipas angin atau peralatan
lainnya yang telah ditempatkan pada posisi yang telah ditentukan oleh pihak
fakultas.
2. Seluruh sarana dan prasarana di dalam kelas, seperti kipas
angin, meja, kursi, papan tulis, LCD/proyektor, kabel, stopkontak, lampu, dan
fasilitas lainnya agar digunakan sesuai dengan fungsinya.
3.
Dilarang mengeluarkan
meja dan/atau kursi dari dalam ruang kelas untuk keperluan apa pun tanpa seizin
Fakultas Tarbiyah.
4. Dilarang merusak, mencoret, mengotori, membongkar, atau
mengubah posisi fasilitas yang terdapat di dalam ruang kelas.
5. Matikan seluruh perangkat elektronik setelah selesai
digunakan, termasuk kipas angin, LCD/proyektor, lampu, komputer, dan
perangkat elektronik lainnya.
6. Pastikan stopkontak, terminal listrik, dan peralatan
yang terhubung dengan sumber listrik dalam keadaan aman setelah
selesai digunakan. Jangan meninggalkan perangkat elektronik dalam kondisi
menyala tanpa pengawasan.
7. Sebelum meninggalkan ruang kelas, pengguna wajib memeriksa
kembali kondisi listrik dan perangkat elektronik untuk memastikan
tidak ada peralatan yang masih menyala atau terhubung tanpa keperluan.
8. Apabila terdapat sarana atau prasarana yang mengalami kerusakan
atau tidak berfungsi dengan baik, mahasiswa tidak diperkenankan
memperbaiki atau membongkar sendiri, tetapi segera melaporkannya
kepada pihak fakultas.
9. Setelah selesai menggunakan ruang kelas, pengguna wajib
memastikan ruangan dalam keadaan bersih, rapi, dan seluruh fasilitas
berada pada tempat semula.
10. Setiap pengguna ruang kelas bertanggung jawab untuk turut
menjaga fasilitas sebagai milik bersama demi kenyamanan dan kelancaran
proses perkuliahan.
11. Kerusakan fasilitas yang terjadi akibat kelalaian atau
penggunaan yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi tanggung jawab
pihak yang melakukan atau menyebabkan kerusakan tersebut.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian
dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mari bersama-sama menjaga
kebersihan, keamanan, dan keberlangsungan sarana dan prasarana kelas demi
kenyamanan seluruh pengguna.
Martapura, 7 Oktober 2026

DEKAN
FAKULTAS TARBIYAH
IAI
DARUSSALAM MARTAPURA
Drs. H. Sofrayani, M.Pd.
NIK. 19591508 1989 3 005
.jpeg)
.png)