PENGUMUMAN MENJAGA SARANA DAN PRASARANA DI DALAM KELAS

0


 

P E N G U M U M A N

MENJAGA SARANA DAN PRASARANA DI DALAM KELAS

Nomor. 285/SP/FT/X/2026

 

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa dan pengguna ruang kelas di lingkungan Fakultas Tarbiyah IAI Darussalam Martapura agar bersama-sama menjaga, merawat, dan menggunakan seluruh sarana dan prasarana yang tersedia di dalam kelas dengan sebaik-baiknya.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1.   Dilarang memindahkan kipas angin atau peralatan lainnya yang telah ditempatkan pada posisi yang telah ditentukan oleh pihak fakultas.

2.   Seluruh sarana dan prasarana di dalam kelas, seperti kipas angin, meja, kursi, papan tulis, LCD/proyektor, kabel, stopkontak, lampu, dan fasilitas lainnya agar digunakan sesuai dengan fungsinya.

3.   Dilarang mengeluarkan meja dan/atau kursi dari dalam ruang kelas untuk keperluan apa pun tanpa seizin Fakultas Tarbiyah.

4.   Dilarang merusak, mencoret, mengotori, membongkar, atau mengubah posisi fasilitas yang terdapat di dalam ruang kelas.

5.   Matikan seluruh perangkat elektronik setelah selesai digunakan, termasuk kipas angin, LCD/proyektor, lampu, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

6.   Pastikan stopkontak, terminal listrik, dan peralatan yang terhubung dengan sumber listrik dalam keadaan aman setelah selesai digunakan. Jangan meninggalkan perangkat elektronik dalam kondisi menyala tanpa pengawasan.

7.   Sebelum meninggalkan ruang kelas, pengguna wajib memeriksa kembali kondisi listrik dan perangkat elektronik untuk memastikan tidak ada peralatan yang masih menyala atau terhubung tanpa keperluan.

8.   Apabila terdapat sarana atau prasarana yang mengalami kerusakan atau tidak berfungsi dengan baik, mahasiswa tidak diperkenankan memperbaiki atau membongkar sendiri, tetapi segera melaporkannya kepada pihak fakultas.

9.   Setelah selesai menggunakan ruang kelas, pengguna wajib memastikan ruangan dalam keadaan bersih, rapi, dan seluruh fasilitas berada pada tempat semula.

10.    Setiap pengguna ruang kelas bertanggung jawab untuk turut menjaga fasilitas sebagai milik bersama demi kenyamanan dan kelancaran proses perkuliahan.

11.    Kerusakan fasilitas yang terjadi akibat kelalaian atau penggunaan yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan atau menyebabkan kerusakan tersebut.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mari bersama-sama menjaga kebersihan, keamanan, dan keberlangsungan sarana dan prasarana kelas demi kenyamanan seluruh pengguna.


Martapura, 7 Oktober 2026

DEKAN FAKULTAS TARBIYAH


IAI DARUSSALAM MARTAPURA

  

Drs. H. Sofrayani, M.Pd.

NIK. 19591508 1989 3 005

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)