Tentang Aturan Pemilihan Umum dan Pembentukan Kepengurusan Organisasi Mahasiswa
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAI Darussalam Martapura bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah mengenai Aturan Pemilihan Umum dan Pembentukan Kepengurusan Organisasi Mahasiswa di Lingkungan Fakultas Tarbiyah
Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam surat keputusan ini meliputi:
1. Mekanisme dan Tahapan Pemilihan Umum Mahasiswa.
2. Persyaratan Calon Pengurus Organisasi Mahasiswa,
3. Prosedur Pembentukan dan Pelantikan Kepengurusan Organisasi, termasuk HMP dan DEMA Fakultas Tarbiyah
4. Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Tarbiyah, yang ditunjuk langsung oleh HMP dan DEMA
2. Persyaratan Calon Pengurus Organisasi Mahasiswa,
3. Prosedur Pembentukan dan Pelantikan Kepengurusan Organisasi, termasuk HMP dan DEMA Fakultas Tarbiyah
4. Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Tarbiyah, yang ditunjuk langsung oleh HMP dan DEMA
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan menjadi pedoman resmi dalam setiap proses demokrasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Tarbiyah. Diharapkan kepada seluruh mahasiswa untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya tata kelola organisasi mahasiswa yang sehat, demokratis, dan berintegritas.
Dekan Fakultas Tarbiyah