BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Tata Jelas
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Student Activities Performance System (SAPS) adalah penilaian aktivitas mahasiswa dalam kegiatan ekstra kurikuler selama menjalani studi dari di Fakultas Tarbiyah IAI Darussalam Martapura;
- Kegiatan Kemahasiswaan adalah proses pembelajaran baik kurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi penalaran, minat dan bakat, dan pengabdian pada masyarakat, yang merupakan bagian dari pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi;
- Angka Kredit adalah suatu nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang ditetetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi dan keaktifan yang telah dicapai seorang mahasiswa;
- Penalaran adalah kreativitas pikir mahasiswa;
- Minat dan bakat adalah keterampilan, apresiasi terhadap kegiatan jasmani dan rohani;
- Fakultas adalah Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Darussalam Martapura;
- Kampus adalah Kampus Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Darussalam Martapura;
- Dekan adalah Dekan Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Darussalam Martapura;
- Ketua Program Studi adalah Ketua Program Studi yang berada di lingkungan Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Darussalam Martapura;
- Dosen adalah tenaga pengajar di Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Darussalam Martapura yang diangkat dengan tugas utama melaksanakan tridarma perguruan tinggi;
- Mahasiswa adalah peserta didik Strata 1 yang terdaftar dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Darussalam Martapura;
- Karyawan adalah unsur pelaksana administrasi dan unsur penunjang;
- Norma, Etika Akademik dan Non-Akademik adalah ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
- Organisasi Kemahasiswaan adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan perguruan tinggi;
- DEMA Fakultas Tarbiyah adalah Dewan Mahasiswa di tingkat Fakultas Tarbiyah;
- HMP adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi yang terdiri dari HMP PAI, HMP PIAUD, dan HMP PGMI.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
- SAPS dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi penilaian kegiatan mahasiswa dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
- SAPS bertujuan untuk:
- Mendorong mahasiswa untuk melakukan penelitian dengan dosen untuk meningkatkan akreditasi program studi;
- Mendorong mahasiswa untuk melakukan pengabdian masyarakat dengan dosen untuk meningkatkan akreditasi program studi;
- Mendorong mahasiswa untuk lebih aktif pada kegiatan ekstra kurikuler;
- Menumbuhkembangkan mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik yang baik untuk sekaligus aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler;
- Menilai tingkat keaktifan mahasiswa pada kegiatan ekstrakurikuler;
- Menghasilkan alumni IAI Darussalam Martapura yang cerdas dan kompetitif.
Pasal 3
Ruang Lingkup
SAPS ini meliputi ketentuan-ketentuan yang menyangkut bentuk kegiatan mahasiswa, penetapan penilaian, tim penilai, kewajiban, dan penghargaan.
BAB II
PENETAPAN ANGKA KREDIT KEGIATAN
Pasal 4
Kegiatan
Kegiatan adalah segala aktivitas mahasiswa yang dilakukan dalam bidang penalaran, minat dan bakat, dan pengabdian pada masyarakat dalam lembaga Fakultas Tarbiyah IAI Darussalam Martapura.
Pasal 5
Angka Kredit Kegiatan
Kegiatan Setiap kegiatan yang dilakukan mahasiswa diberikan satuan kredit yang disesuaikan dengan bidang kegiatan, tingkat atau bobot kegiatan yang dilakukan.