PART-2; STUDENT ACTIVITIES PERFORMANCE SYSTEM (SAPS)

0

BAB I 
KETENTUAN UMUM

 
Pasal 1 
Tata Jelas 

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan: 
  1. Student Activities Performance System (SAPS) adalah penilaian aktivitas mahasiswa dalam kegiatan ekstra kurikuler selama menjalani studi dari di Fakultas Tarbiyah IAI Darussalam Martapura;
  2. Kegiatan Kemahasiswaan adalah proses pembelajaran baik kurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi penalaran, minat dan bakat, dan pengabdian pada masyarakat, yang merupakan bagian dari pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi;
  3. Angka Kredit adalah suatu nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang ditetetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi dan keaktifan yang telah dicapai seorang mahasiswa;
  4. Penalaran adalah kreativitas pikir mahasiswa;
  5. Minat dan bakat adalah keterampilan, apresiasi terhadap kegiatan jasmani dan rohani;
  6. Fakultas adalah Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Darussalam Martapura; 
  7. Kampus adalah Kampus Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Darussalam Martapura; 
  8. Dekan adalah Dekan Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Darussalam Martapura; 
  9. Ketua Program Studi adalah Ketua Program Studi yang berada di lingkungan Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Darussalam Martapura; 
  10. Dosen adalah tenaga pengajar di Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Darussalam Martapura yang diangkat dengan tugas utama melaksanakan tridarma perguruan tinggi; 
  11. Mahasiswa adalah peserta didik Strata 1 yang terdaftar dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Darussalam Martapura; 
  12. Karyawan adalah unsur pelaksana administrasi dan unsur penunjang; 
  13. Norma, Etika Akademik dan Non-Akademik adalah ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; 
  14. Organisasi Kemahasiswaan adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan perguruan tinggi; 
  15. DEMA Fakultas Tarbiyah adalah Dewan Mahasiswa di tingkat Fakultas Tarbiyah; 
  16. HMP adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi yang terdiri dari HMP PAI, HMP PIAUD, dan HMP PGMI.

Pasal 2 
Maksud dan Tujuan 

  1. SAPS dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi penilaian kegiatan mahasiswa dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi. 
  2. SAPS bertujuan untuk: 
  • Mendorong mahasiswa untuk melakukan penelitian dengan dosen untuk meningkatkan akreditasi program studi; 
  • Mendorong mahasiswa untuk melakukan pengabdian masyarakat dengan dosen untuk meningkatkan akreditasi program studi; 
  • Mendorong mahasiswa untuk lebih aktif pada kegiatan ekstra kurikuler; 
  • Menumbuhkembangkan mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik yang baik untuk sekaligus aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler; 
  • Menilai tingkat keaktifan mahasiswa pada kegiatan ekstrakurikuler;
  • Menghasilkan alumni IAI Darussalam Martapura yang cerdas dan kompetitif. 

Pasal 3 
Ruang Lingkup 

SAPS ini meliputi ketentuan-ketentuan yang menyangkut bentuk kegiatan mahasiswa, penetapan penilaian, tim penilai, kewajiban, dan penghargaan. 

BAB II 
PENETAPAN ANGKA KREDIT KEGIATAN 


Pasal 4 
Kegiatan 

Kegiatan adalah segala aktivitas mahasiswa yang dilakukan dalam bidang penalaran, minat dan bakat, dan pengabdian pada masyarakat dalam lembaga Fakultas Tarbiyah IAI Darussalam Martapura.

Pasal 5 
Angka Kredit Kegiatan 

Kegiatan Setiap kegiatan yang dilakukan mahasiswa diberikan satuan kredit yang disesuaikan dengan bidang kegiatan, tingkat atau bobot kegiatan yang dilakukan.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)