PERATURAN DEKAN FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM MARTAPURA
NOMOR: 110/FT/SP/II/2023
Menimbang:
- Bahwa dalam rangka menghasilkan alumni yang mempunyai kemampuan soft skill, maka Fakultas Tarbiyah perlu mendorong agar mahasiswa aktif di berbagai kegiatan kemahasiswaan.
- Bahwa untuk menilai tingkat kemampuan soft skill dimaksud perlu dibuat sebuah standar penilaian yang terangkum dalam “Student Activities Performance System (SAPS)”.
- Bahwa untuk keseragaman pengertian, memudahkan pemahaman dan untuk kelancaran penilaian perlu dibuat penjelasan tentang “Student Activities Performance System (SAPS)”.
- Bahwa berdasarkan sub a, b, dan c tersebut di atas perlu ditetapkan dalam suatu surat Keputusan Rektor tentang SAPS.
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Statuta Institut Agama Islam Darussalam Martapura tahun 2017
- Peraturan Rektor IAI Darussalam Martapura NOMOR: 100/IAID/P.VI/2021 tentang Student Activities Performance System (SAPS) di Institut Agama Islam Darussalam Martapura
- BAN-PT Akreditasi Program studi Pedoman Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Tahun 2021
Memperhatikan:
Keputusan rapat Dekan Fakultas Institut Agama Islam Darussalam Martapura Tanggal 28 Februari 2023 Menetapkan: Student Activities Performance System (SAPS) di Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Darussalam Martapura