PART-1; STUDENT ACTIVITIES PERFORMANCE SYSTEM (SAPS)

0

PERATURAN DEKAN FAKULTAS TARBIYAH 
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM MARTAPURA 
NOMOR: 110/FT/SP/II/2023 

Menimbang: 

  1. Bahwa dalam rangka menghasilkan alumni yang mempunyai kemampuan soft skill, maka Fakultas Tarbiyah perlu mendorong agar mahasiswa aktif di berbagai kegiatan kemahasiswaan. 
  2. Bahwa untuk menilai tingkat kemampuan soft skill dimaksud perlu dibuat sebuah standar penilaian yang terangkum dalam “Student Activities Performance System (SAPS)”.
  3. Bahwa untuk keseragaman pengertian, memudahkan pemahaman dan untuk kelancaran penilaian perlu dibuat penjelasan tentang “Student Activities Performance System (SAPS)”.
  4. Bahwa berdasarkan sub a, b, dan c tersebut di atas perlu ditetapkan dalam suatu surat Keputusan Rektor tentang SAPS. 

Mengingat: 

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  4. Statuta Institut Agama Islam Darussalam Martapura tahun 2017
  5. Peraturan Rektor IAI Darussalam Martapura NOMOR: 100/IAID/P.VI/2021 tentang Student Activities Performance System (SAPS) di Institut Agama Islam Darussalam Martapura
  6. BAN-PT Akreditasi Program studi Pedoman Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Tahun 2021

Memperhatikan:

Keputusan rapat Dekan Fakultas Institut Agama Islam Darussalam Martapura Tanggal 28 Februari 2023 Menetapkan: Student Activities Performance System (SAPS) di Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)