WAKIL DEKAN BIDANG AKADEMIK DAN KELEMBAGAAN : Masruddin, M. Pd. I
Membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan akademik atau pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
1. Merencanakan,melaksanakan,mengembangkan dan melakukan evaluasi
pendidikan,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
2. Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan
Alumni (Kasubbagmawa) dan Koordinator Program Studi.
3. Menerima data sebagai bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan
dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan melakukan evaluasi
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
5. Melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan
melakukan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kewenangan:
Menetapkan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan melakukan evaluasi
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Indikator Prestasi:
Tersedianya perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, dan melakukan evaluasi
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat fakultas.